Berikut adalah pengertian pencemaran, kecuali
a. masuknya atau dimasukkannya zat, benda, atau bahan pencemar ke dalam lingkungan yang mengakibatkan lingkungan menjadi buruk
b. masuknya atau dimasukkannya zat, benda, atau bahan pencemar ke dalam lingkungan yang mengakibatkan lingkungan tidak dapat digunakan lagi sebagaimana mestinya
C. masuknya atau dimasukkannya zat, benda, atau bahan pencemar ke dalam lingkungan yang mengakibatkan lingkungan menjadi buruk atau rusak dan tidak dapat digunakan lagi sesuai dengan peruntukkannya
d. masuknya atau dimasukkannya zat, benda, atau bahan tertentu ke dalam perairan yang mengakibatkan kualitas perairan tidak menurun dan dapat digunakan sebagaimana mestinya
a. masuknya atau dimasukkannya zat, benda, atau bahan pencemar ke dalam lingkungan yang mengakibatkan lingkungan menjadi buruk
b. masuknya atau dimasukkannya zat, benda, atau bahan pencemar ke dalam lingkungan yang mengakibatkan lingkungan tidak dapat digunakan lagi sebagaimana mestinya
C. masuknya atau dimasukkannya zat, benda, atau bahan pencemar ke dalam lingkungan yang mengakibatkan lingkungan menjadi buruk atau rusak dan tidak dapat digunakan lagi sesuai dengan peruntukkannya
d. masuknya atau dimasukkannya zat, benda, atau bahan tertentu ke dalam perairan yang mengakibatkan kualitas perairan tidak menurun dan dapat digunakan sebagaimana mestinya
Jawaban:
C. masuknya atau dimasukkannya zat, benda, atau bahan pencemar ke dalam lingkungan yang mengakibatkan lingkungan menjadi buruk atau rusak dan tidak dapat digunakan lagi sesuai dengan peruntukkannya
Penjelasan:
[answer.2.content]